Dewan Pengawas KPK rampungkan penyusunan kode etik

Substansi kode etik tersebut tak banyak berubah dengan sebelumnya.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/2). Alinea.id/Akbar Ridwan

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyusunan kode etik lembaga antirasuah. Namun aturan etik bagi pimpinan dan seluruh pegawai KPK itu, belum diberlakukan lantaran menunggu pengesahan melalui peraturan komisi (perkom).

"Sudah kami selesaikan. Tetapi, nanti tunggu pimpinan KPK yang akan membuat perkom," ujar Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorongan Panggabean, saat ditemui di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/3).

Substansi kode etik tersebut tak banyak berubah dengan sebelumnya. Hanya ada satu nilai dasar baru, yakni sinergisitas. Penambahan nilai itu merupakan representasi dari regulasi KPK hasil revisi.

"Di undang-undang baru itu menjelaskan KPK harus melakukan kerja sama yang baik, bersinergi, koordinasi dan supervisi secara baik. Bahkan, di situ juga ada joint operation. Itu sebagai salah satu nilai dasar, sinergi," tutur Tumpak.

Tumpak mengklaim, kode etik tersebut tidak akan menimbulkan konflik kepentingan. Bahkan, kode etik tersebut akan menjaga indepedensi KPK.