sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dewan Pengawas KPK rampungkan penyusunan kode etik

Substansi kode etik tersebut tak banyak berubah dengan sebelumnya.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 05 Mar 2020 13:40 WIB
Dewan Pengawas KPK rampungkan penyusunan kode etik

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyusunan kode etik lembaga antirasuah. Namun aturan etik bagi pimpinan dan seluruh pegawai KPK itu, belum diberlakukan lantaran menunggu pengesahan melalui peraturan komisi (perkom).

"Sudah kami selesaikan. Tetapi, nanti tunggu pimpinan KPK yang akan membuat perkom," ujar Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorongan Panggabean, saat ditemui di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/3).

Substansi kode etik tersebut tak banyak berubah dengan sebelumnya. Hanya ada satu nilai dasar baru, yakni sinergisitas. Penambahan nilai itu merupakan representasi dari regulasi KPK hasil revisi.

"Di undang-undang baru itu menjelaskan KPK harus melakukan kerja sama yang baik, bersinergi, koordinasi dan supervisi secara baik. Bahkan, di situ juga ada joint operation. Itu sebagai salah satu nilai dasar, sinergi," tutur Tumpak.

Tumpak mengklaim, kode etik tersebut tidak akan menimbulkan konflik kepentingan. Bahkan, kode etik tersebut akan menjaga indepedensi KPK.

"Independensinya kami atur sedemikian rupa. Sinergi tak berarti kompromi. Itu jelas disebut di kode etik," papar Tumpak.

Terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan, setidaknya terdapat tiga poin utama yang diatur dalam kode etik tersebut. "Pertama adalah kode etik itu sendiri, kedua adalah tata cara penegakannya, dan yang ketiga mekanisme pemeriksaan atau persidangan," kata Firli.

Firli berpendapat substansi kode etik itu tak jauh berbeda dengan sebelumnya. Hanya saja, dalam aturan itu ada penambahan sinergitas pada tugas pokok KPK. Sebab, hal itu merupakan representasi dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Sponsored

Pimpinan KPK telah mensosialisasikan kode etik tersebut kepada seluruh jajarannya. Saat ini, pimpinan KPK tengah memproses pengesahan kode etik tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM.

"Kalau sudah diundangkan, tentu kami akan melakukan sosialisasi secara menyeluruh dan kami sampaikan kepada rekan wartawan," ujar Firli.

Berita Lainnya
×
tekid