Dewas KPK akan proses dugaan pelanggaran etik penyidik Robin

KPK menetapkan penyidiknya, Stefanus Robin Pattuju, sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai.

Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho. Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Stefanus Robin Pattuju. Penyidik KPK itu sebelumnya ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021.

"Dewas akan proses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan penyidik KPK," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, saat dikonfirmasi pada Selasa (27/4).

Saat menetapkan Robin sebagai tersangka pada Kamis (22/4), Ketua KPK, Firli Bahuri, memastikan yang bersangkutan bakal dilaporkan kepada Dewas. "Selain penanganan tindak pidana tersebut, KPK juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik ini kepada Dewan Pengawas KPK," ucapnya, beberapa waktu lalu.

Robin ditetapkan tersangka bersama Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial, dan pengacara Maskur Husain. Ketiganya telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Pada kasusnya, Syahrial diduga memberikan Rp1,3 miliar kepada Robin dari komitmen awal Rp1,5 miliar agar perkaranya tidak naik ke tahap penyidikan. Sebagian uang diberikan ke Maskur Rp525 juta.