Dewas KPK pakai kode etik era Agus Rahardjo

Lantaran masih mempertimbangkan cakupan regulasi anyar.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah), bersama para anggotanya menyampaikan konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Foto Antara/Sigid Kurniawan

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) hingga kini belum menyusun kode etik anyar. Karenanya, mereka menerapkan produk era Agus Rahardjo.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menyatakan, pihaknya hingga kini masih mempertimbangkan cakupan regulasi baru. Seperti tentang siapa saja yang akan diatur.

"Kita nanti mempelajari kebutuhan kode etik yang baru. Itu (mengatur) siapa saja. Apakah kita (Dewan Pengawas KPK) juga ada kode etiknya? Tetapi, saya kira, harus ada. Jadi, (kode etik) itu nanti akan disusun," tuturnya di Gedung Pusat Studi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (14/1).

Agus Rahardjo merupakan pimpinan KPK jilid IV (2015-2019). Menahkodai komisi antirasuah bersama Basaria Panjaitan, Saut Situmorang, Alexander Marwata, dan Laode M. Syarif.

Pembentukan kode etik menjadi salah satu kewenangan Dewas. Diatur dalam Pasal 37B ayat (1) point c Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK. Namun, sebatas pimpinan dan pegawai.