Dewas KPK tolak mobil dinas

Perpres tentang Penghasilan Dewas sudah memberikan tunjangan transportasi.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/2/2020). Alinea.id/Akbar Ridwan

Ketua Dewan Pengawas atau Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatarongan Panggabean mengaku, tidak pernah mengusulkan pengadaan mobil dinas. Tumpak pun mengatakan, tidak mengetahui pihak yang mengusulkan.

Kendati demikian, jika memang benar diadakan mobil dinas untuk Dewas KPK tahun depan, Tumpak menegaskan akan menolak fasilitas tersebut.

"Kami enggak pernah mengusulkan diadakan mobil dinas bagi Dewas. Kami tidak tahu usulan dari mana itu. Kalaupun benar, kami Dewas punya sikap menolak pemberian mobil dinas tersebut," ujarnya kepada wartawan secara tertulis, Kamis (15/10).

Alasan penolakan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewas KPK. Dalam beleid itu, sudah ada tunjangan transportasi.

"Perpres tentang Penghasilan Dewas sudah memberikan tunjangan transportasi. Sudah cukuplah itu. Begitu sikap kami," ujarnya.