Dewas TVRI tak akan cabut keputusan pecat Helmy Yahya

Dewas berharap karyawan menerima kenyataan agar TVRI lebih baik.

Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat (tengah) bersama anggota Made Ayu Dwie Mahenny (kiri), Maryuni Kabul Budiono (kedua kiri), Pamungkas Trishadiatmoko (kedua kanan) dan Supra Wimbarti (kanan) saat dengar pendapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2020)/Foto Antara/Puspa Perwitasari.

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) TVRI, Arief Hidayat Thamrin tidak akan mencabut keputusannya memecat Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI meski terjadi penyegelan ruangan dewas. 

Menurut Thamrin, penyegelan ruangan dewas oleh sejumlah karyawan TVRI pasca-pemecatan Helmy Yahya hanya penggiringan opini dari loyalis Helmy agar mendapatkan simpati publik.

Kendati demikian, Arief menegaskan, dewas tidak akan menarik keputusannya, sekalipun ada kegiatan penyegelan tersebut. Bagi dia, pemecatan Helmy memang mesti dilakukan.

"Saya rasa itu penggiringan opini yang sifatnya adalah untuk mendapat simpati di media. Kami bukan selebriti, kami hanya menjalankan tugas," ujar Arief dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (21/1).

Ditegaskan Arief, pergantian pimpinan dalam sebuah lembaga lumrah terjadi, apalagi jika terjadi pelanggaran. Dewas, kata dia, memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan tegas sesuai regulasi yang ada.