Di balik sengkarut tunggakan gaji guru PPPK

Pemerintah pusat bersikukuh alokasi gaji PPPK sudah ada dalam DAU. Pemda mengaku tak punya duit. 

Ilustrasi guru PPPK. Alinea.id/MT Fadillah

Pada mulanya, Asneti bungah. Sejak awal 2022, ia resmi menyandang status sebagai guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di sebuah sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Serang, Banten. Selama 18 tahun, Asneti hanya berstatus sebagai guru honorer. 

Namun, kebahagiaan karena lulus tes PPPK itu tak berlangsung lama. Surat keputusan (SK) pengangkatan Asneti sebagai PPPK tak kunjung diteken. Hingga Juni lalu atau genap enam bulan bekerja sebagai guru PPPK, Asneti belum juga menerima gaji. 

"Boro-boro gaji, SK aja kami belum menerima. Jadi, masih terkatung-katung. Semua guru PPPK di Serang menunggu kejelasan gaji yang sudah enam bulan belum diterima," ungkap Asneti kepada Alinea.id, Selasa (28/6). 

Untuk bertahan hidup, Asneti hanya mengandalkan duit dari bantuan operasional sekolah (BOS). Nilainya hanya sekitar Rp1 juta. Pendapatan bulanan sebesar itu tentu tak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

"Tapi, ya, dicukup-cukupin aja. Ya, karena keadaannya seperti itu, mau bagaimana lagi? Saya punya anak empat. Ada yang SMP, SMA dan satu sedang kuliah," kata Asneti.