Dianggap diskriminatif, Pasal 52 huruf i dan huruf j Perpres Jaminan Kesehatan digugat

Maidina menilai, Pasal 52 huruf i dan j Perpres Nomor 64 Tahun 2020 bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan di atasnya.

Pelayanan BPJS Kesehatan di Pelambang, Sumatera Selatan. Foto Antara

Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus mendapatkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Koalisi masyarakat sipil mengajukan, gugatan hak uji materiil atas Pasal 52 huruf i dan huruf j Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Adapun, jenis-jenis pelayanan yang dikecualikan pada Pasal 52 ayat (1) huruf i adalah jenis penyakit/gangguan kesehatan yang timbul sebagai akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol. 

Sedangkan, Pasal 52 ayat (1) huruf j menyebutkan, gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

Manager Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati mengatakan, Pasal huruf i dan j Perpres Nomor 64 Tahun 2020 bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan di atasanya. Misalnya, Undang-Undang (UU) Jaminan Sosial Nasional, UU Kesehatan, dan UU Kesehatan Jiwa.

"Seharusnya, pelayanan dalam bentuk tindakan medis yang dikecualikan. Ketika, kami lihat huruf i dan j ada kejanggalan gitu. Bahwa huruf i dan j, bukan pelayanan yang dikecualikan, malah gangguan penyakit, bukan pelayanan terhadap penyakitnya, tetapi keseluruhan bentuk penyakitnya," kata Maidina, dalam keterangan pers virtual, Senin (10/8).