Dianggap politis, Wadah Pegawai KPK bakal ditertibkan

Menurut Alexander Marwata, WP KPK saat ini kerap mengambil peran sebagai juru bicara KPK.

Pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023 (dari kiri) Firli Bahuri, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata dan Lili Pintauli Siregar, menyapa anggota DPR saat menghadiri Rapat Paripurna Pengesahan Pimpinan KPK terpilih di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9). /Antara Foto

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan akan mengembalikan fungsi Wadah Pegawai (WP) KPK ke tujuan aslinya. Dia menyebut WP KPK saat ini kerap mengambil peran sebagai juru bicara KPK.

"Ke depan harus kita tertibkan itu. Siapa yang boleh bicara mengatasnamakan lembaga. Repot nanti kalau semua orang bisa bicara. Nanti masyarakat yang bingung," kata Alexander usai rapat paripurna penetapan lima pimpinan KPK periode 2019-2024 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/9).

Menurut Alexander, keberadaan WP KPK diatur dalam pasal-pasal terkait sumber daya manusia (SDM) KPK di Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK. WP KPK dibentuk untuk menjembatani komunikasi pegawai dengan komisioner. "Itu sebetulnya. Tidak untuk yang lain,"  ujar Alexander.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu yang menyebut jika WP KPK telah menjelma menjadi lembaga politis. Menurut Masinton, WP KPK bahkan kerap menekan pimpinan KPK. 

Meskipun mengakui keberadaan WP KPK potensial menimbulkan friksi, Alexander menegaskan, lembaga itu tidak bisa dibubarkan. "Peraturannya saat ini gimana? Peraturan pemerintah kan memang ada di situ wadah pegawai. Tidak bisa semena-mena," jelasnya.