Diapresiasi, keputusan PBNU tolak ekspor benih lobster

KKP mengizinkan ekspor benur melalui Kepmen KP 12/2020.

Petugas menunjukkan barang bukti saat keterangan pers soal pengungkapan kasus benih lobster di Dit Tipidter Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/7/2019). Foto Antara/Aprillio Akbar

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengapresiasi keputusan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) menolak ekspor benih lobster atau benur. Apalagi, sikap itu berdasarkan tinjauan agama dan mengedepankan kepentingan masyarakat dan keberlangsungan kekayaan hayati.

"Sebagai bangsa yang memiliki Pancasila sebagai dasar bernegara dan berkehidupan, tentu tidak dapat dilepaskan dari norma-norma agama. Karenanya, DPP KNTI berterima kasih kepada PBNU yang sudah memberikan argumentasinya terkait dengan kebijakan ekspor benih lobster," ucap Sekretaris Jenderal DPP KNTI, Iing Rohimin, via keterangan tertulis, Kamis (6/8).

KNTI pun meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera membatalkan kebijakan ekspor benih lobster. Pangkalnya, langkah itu menuai polemik dan ditentangan sejumlah elemen, seperti akademisi, ekonom, dan ahli perikanan.

"Segera menghentikan ekspor benih lobster dan merevisi Permen (Peraturan Menteri) KP tentang kebijakan Ekspor Benih Lobster berdasarkan kajian LBM PBNU tersebut," tutupnya.

Di bawah kepemimpinan Edhy Prabowo, KKP mengizinkan ekspor benih lobster melalui
Permen KP Nomor 12/Permen-KP/2020. Kilahnya, demi kesejahteraan rakyat dan membangkitkan budi daya benur di berbagai daerah.