Didepak dari KPK, Jaksa Yadyn tak mau dikaitkan dengan kasus Firli

"Sebagai abdi negara, kami siap ditempatkan di mana saja. Kami tidak ingin penarikan ini berpolemik lebih jauh."

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alinea.id/Achmad Al Fiqri.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yadyn Palebangan menjadi salah satu pegawai yang akan didepak dari lembaga antikorupsi. Dia akan dikembalikan ke institusi asalnya: Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menanggapi rencana pemulangan itu, Yadyn menyatakan siap untuk kembali bertugas di Korps Adhyaksa. Dia tak ingin pemulangannya ke instasi asal menimbulkan polemik lebih jauh dan dikaitkan dengan kasus yang pernah ditanganinya di KPK.

"Sebagai abdi negara, kami siap ditempatkan di mana saja. Kami tidak ingin penarikan ini berpolemik lebih jauh," kata Yadyn dalam keterangan resminya, Selasa (28/1).

Dia pun berharap, lembaga antirasuah dapat memberikan keleluasaan baginya untuk menyelesaikan tugas. Baginya, hal tersebut merupakan bentuk pelaksanaan tanggung jawab sebagai jaksa.

"Kami berharap, dapat diberikan kesempatan menyelesaikan tugas-tugas kami di KPK sebelum melaksanakan tugas di kejaksaan, sebagai wujud tanggung jawab pelaksaan tugas kami," kata Yadyn.