Diduga melawan hukum, Menteri Erick Thohir digugat

Gugatan terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Istimewa.

Perhimpunan Advokat Pro-Demokrasi (PAPD) mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terkait pengangkatan direksi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diduga melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tentang BUMN.

Koordinator PAPD, Agus Rahita Manulu mengatakan, gugatan tersebut terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Menteri BUMN Erick Thohir selaku tergugat I dan PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Persero selaku tergugat II. Perkara yang digugat, kata Agus, terkait lamanya masa jabatan Direktur Utama PT Telkom Tbk. yang diduga menyalahi ketentuan UU dan Peraturan Pemerintah yang berlaku.

"Jadi gugatan ini diajukan terkait dengan adanya pengangkatan direksi yang melanggar ketentuan di PP 45 tentang BUMN. Itu kan sudah jelas diatur bahwa direksi itu dua kali berturut-turut atau tidak bisa melebihi 10 tahun masa jabatan," kata Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (25/5).

Sedangkan, kata Agus, masa jabatan Direktur Utama (Dirut) PT Telkom saat ini telah melebihi masa jabatan sebagaimana tertuang dalam aturan yang ada. Karena itu, pihaknya mengajukan gugatan di PN Jakarta Pusat untuk segera membatalkan pengangkatan Dirut PT Telkom.

"Nah faktanya ini kan dipaksakan, ini yang kami lihat akan merusak seolah-olah BUMN itu perusahaan milik pribadi. Makanya kami melakukan gugatan untuk dibatalkan pengangkatan Direksi PT Telkom itu," ujar dia.