Danny Boestami diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Danny Boestami yang disebut-sebut dalam dakwaan terdakwa kasus dugaan korupsi PT ASABRI menjalani pemeriksaan oleh penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini.
Danny Boestomi merupakan pihak swasta, yakni Komisaris PT Strategic Management Service tahun 2014. Dalam dakwaan ASABRI, dia disebut menerima uang Rp1,3 triliun dari hasil korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, pemeriksaan Danny Boestomi hari ini dalam kapasitas sebagai saksi.
Penyidik memeriksanya untuk mendapatkan fakta hukum dan alat bukti tambahan atas dugaan tindak pidana korupsi di ASABRI. "Diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)," kata Leonard dalam keterangan resminya, Senin (30/8).
Dalam dakwaan dijelaskan peran Danny Boestami ditugaskan terdakwa Lukman Purnomosidi untuk mencari pendanaan melalui pasar modal. Pendanaan itu akan digunakan untuk membangun kawasan bisnis terpadu di wilayah Bambu Apus, Jakarta Timur.