close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Logo ASABRI/Foto Antara
icon caption
Logo ASABRI/Foto Antara
Nasional
Senin, 30 Agustus 2021 22:21

Diduga terima uang ASABRI, Kejagung periksa Danny Boestami

Danny Boestami diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
swipe

Danny Boestami yang disebut-sebut dalam dakwaan terdakwa kasus dugaan korupsi PT ASABRI menjalani pemeriksaan oleh penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini.

Danny Boestomi merupakan pihak swasta, yakni Komisaris PT Strategic Management Service tahun 2014. Dalam dakwaan ASABRI, dia disebut menerima uang Rp1,3 triliun dari hasil korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, pemeriksaan Danny Boestomi hari ini dalam kapasitas sebagai saksi. 

Penyidik memeriksanya untuk mendapatkan fakta hukum dan alat bukti tambahan atas dugaan tindak pidana korupsi di ASABRI. "Diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)," kata Leonard dalam keterangan resminya, Senin (30/8).

Dalam dakwaan dijelaskan peran Danny Boestami ditugaskan terdakwa Lukman Purnomosidi untuk mencari pendanaan melalui pasar modal. Pendanaan itu akan digunakan untuk membangun kawasan bisnis terpadu di wilayah Bambu Apus, Jakarta Timur.

Pencarian dana akhirnya dilakukan dengan repo yang hasilnya diserahkan kepada PT Eurika Prima Jakarta dengan kode saham LCGP. Pada 2013, Danny Boestami, terdakwa Lukman Purnomosidi dan terdakwa Ilham Wardhana Siregar bertemu untuk membicarakan prospek bisnis LCGP yang salah satunya terkait Taman Mini Indonesia Indah. 

Satu tahun kemudian, Danny Boestami dan terdakwa Lukman Purnomosidi menemui terdakwa Hari Setianto dan terdakwa Ilham Wardhana Siregar untuk menawarkan saham LCGP. 
Penawaran dilakukan dengan tujuan hasilnya digunakan untuk pembangunan Apartemen Safa Marwah, Bambu Apus, Jakarta Timur.

Penawaran saham itu akhirnya disetujui untuk dibeli ASABRI. Kendati demikian, pada medio 2015-2016 saham turun dan diputuskan menukarnya dengan MTN Prima Jaringan senilai Rp500 miliar meskipun tidak masuk dalam ketentuan yang ditetapkan.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi menjelaskan, dalam proses itu terdakwa Lukman Purnomosidi paling diuntungkan. Sedangkan, Danny Boestami berperan dalam tugasnya di perusahaan milik terdakwa Lukman Purnomosidi. "Kalau mendapatkan keuntungan secara pribadi tidak, Lukman Purnomosidinya," tuturnya.

TotaI, enam orang selain para tersangka yang menerima aliran dana disebutkan dalam dakwaan, yakni:

1. Edward Seky Soeryadjaja, yang disebut ikut menikmati keuntungan pribadi senilai Rp121 miliar dari penempatan dana Asabri, di saham SUGI

2. Reneir Abdul Rahman Latief, yang juga disebut turut diperkaya dengan mendapatkan keuntungan Rp254,2 miliar dari penempatan investasi Asabri di PT Evio Securitas

3. Danny Bustomy, yang disebut bersama terdakwa Lukman Purnomosidi turut mendapatkan keuntungan pribadi setotal Rp1,3 triliun, dari penjualan saham LCGP. dan beberapa MTN milik Asabri

4. Betty, dan Lim Angie Christie yang disebut turut menikmati keuntungan dari seluruh rangkaian investasi Asabri, senilai Rp431 miliar. (dalam dakwaan, uang tersebut, dikatakan belum dikembalikan).

5. Gustinapar Pinayungan, yang menerima aliran dana, dan disebut dakwaan turut menikmati penyimpangan di ASABRI, senilai Rp18,4 miliar.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan