Diincar Kemendag dan polisi, ekspor APD ke Korsel diklaim legal

Ekspor APD Indonesia ke Korsel disebut hasil kerja sama kedua negara.

Petugas menyemprotkan disinfektan pada sejumlah kardus berisi Alat Pelindung Diri (APD) dan Masker seusai diturunkan dari pesawat militer TNI-AU B 737 tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, Aceh, Sabtu (4/4/2020). Foto Antara/Ampelsa

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo memastikan ekspor alat pelindung diri atau APD ke Korea Selatan merupakan tindakan legal. Dokumen ekspor berupa HS Code APD tersebut pun sudah sesuai dengan aturan ekspor yang berlaku. 

Doni memastikan, dokumen tersebut tidak dipalsukan sebagaimana diberitakan. Pemalsuan membuat barang yang diekspor tidak sesuai dengan dokumen pemberitahuan ekspor barang atau PEB.

"Berkenaan dengan tuduhan pemalsuan kode HS, saya sampaikan bahwa dapat dipastikan bahwa ekspor yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan, termasuk penggunaan HS yang sesuai dengan fisik barang yang diekspor," kata Doni dikutip dari Antara, Kamis (9/4).

Dia menjelaskan, ekspor APD ke Korea Selatan merupakan pelaksanaan atas kerja sama yang dilakukan kedua negara. Kerja sama dilakukan dengan ketentuan Korea Selatan memasok bahan baku APD ke Indonesia. Adapun APD yang dihasilkan Indonesia akan diekspor setengahnya ke Korea Selatan. 

"Produk APD yang dibuat di Indonesia selanjutnya akan dibagi 50:50 untuk Indonesia dan Korsel," katanya.