Dilaporkan ke Komnas HAM oleh keluarga Lukas Enembe, KPK: Kami tidak paham!

KPK menegaskan, seluruh proses penyelesaian perkara yang ditangani dipastikan sudah menaati prosedur dan ketentuan hukum.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal laporan oleh keluarga Lukas Enembe kepada Komnas HAM. Pengaduan tersebut terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan KPK atas penahanan Gubernur Papua nonaktif tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengaku, tak paham pelanggaran HAM yang dimaksud pihak keluarga dan pengacara Lukas Enembe.

"Kami tidak paham apa yang disampaikan oleh pihak keluarga dan penasehat hukumnya terkait hal dimaksud, melanggar HAM nya di mana. Justru kami mengunjung tinggi HAM, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, hak-hak dari tersangka," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/1).

Ali menegaskan, seluruh proses penyelesaian perkara yang ditangani dipastikan sudah menaati prosedur dan ketentuan hukum. Hal ini termasuk pemenuhan hak-hak tersangka dalam proses penyidikan perkara.

"Hak kesehatannya kami penuhi, bahkan dalam proses riksa (pemeriksaan) pun tidak pernah kami paksa sekalipun kami memiliki dokumen stand to trial. Artinya, bisa dilakukan pemeriksaan sampai ke persidangan," ujar dia.