Dinilai banyak pelanggaran di Pilgub Malut, AHM-Rivai tak mau PSU

Ahmad Hidayat Mus yang ditahan di KPK dinilai melakukan pelanggaran untuk memenangkan Pilkada Malut.

Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (2/7)/ Antara Foto

Tim pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut) Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar (AHM-Rivai),  menepis isu Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang beredar di masyarakat. Wacana PSU berhembus karena munculnya dugaan banyak pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan pemungutan suara Pilgub Malut pada 27 Juni lalu.

"Berdasarkan laporan yang kami terima melalui tim sukses di lapangan tidak ada terjadi pelanggaran, sehingga kami berharap PSU tidak lagi dilaksanakan," kata juru bicara tim pemenang AHM-Rivai, Sawaluddin Damopoli, dikutip Antara, Rabu (4/7).

Menurutnya, hari pencoblosan 27 Juni lalu berlangsung dengan aman dan lancar. Hal ini membuat pihaknya menilai pelaksanaan PSU tidak tepat. 

Sawaluddin berpendapat, tidak ada unsur yang terpenuhi untuk melaksanakan PSU, sebagaimana diatur dalam PKPU No 8 Tahun 2018. Dalam pasal 59 ayat 1, disebutkan bahwa jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan, maka dapat dilakukan PSU.

Ia juga mengacu PKPU No 8 Tahun 2018 pasal 60 angka (6), yang menyebut bahwa KPPS segera melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS paling lambat empat hari setelah hari pemungutan suara.