sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dinilai banyak pelanggaran di Pilgub Malut, AHM-Rivai tak mau PSU

Ahmad Hidayat Mus yang ditahan di KPK dinilai melakukan pelanggaran untuk memenangkan Pilkada Malut.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Rabu, 04 Jul 2018 12:45 WIB
Dinilai banyak pelanggaran di Pilgub Malut, AHM-Rivai tak mau PSU

Tim pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut) Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar (AHM-Rivai),  menepis isu Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang beredar di masyarakat. Wacana PSU berhembus karena munculnya dugaan banyak pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan pemungutan suara Pilgub Malut pada 27 Juni lalu.

"Berdasarkan laporan yang kami terima melalui tim sukses di lapangan tidak ada terjadi pelanggaran, sehingga kami berharap PSU tidak lagi dilaksanakan," kata juru bicara tim pemenang AHM-Rivai, Sawaluddin Damopoli, dikutip Antara, Rabu (4/7).

Menurutnya, hari pencoblosan 27 Juni lalu berlangsung dengan aman dan lancar. Hal ini membuat pihaknya menilai pelaksanaan PSU tidak tepat. 

Sawaluddin berpendapat, tidak ada unsur yang terpenuhi untuk melaksanakan PSU, sebagaimana diatur dalam PKPU No 8 Tahun 2018. Dalam pasal 59 ayat 1, disebutkan bahwa jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan, maka dapat dilakukan PSU.

Ia juga mengacu PKPU No 8 Tahun 2018 pasal 60 angka (6), yang menyebut bahwa KPPS segera melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS paling lambat empat hari setelah hari pemungutan suara.

Sawaluddin pun mengimbau kepada seluruh masyarakat Malut, agar tetap tenang dan terbawa isu-isu yang beredar. "Kami percaya kepada pihak penyelenggara di tingkat kabupaten/kota untuk melaksanakan proses tahapan penghitungan suara sesuai dengan prosedurnya," katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin menyatakan tahapan pemungutan suara sudah selesai dan saat ini pihak penyelenggaraan fokus melakukan rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota.

Hanya saja, ada enam desa yang meminta kepada KPU dan Bawaslu untuk bisa melakukan pencoblosan ulang. Muksi mengingatkan pelaksanaan PSU memiliki mekanisme hukum yang harus dipenuhi.

Sponsored

Ditangkap KPK

Dalam hitung cepat versi KPU, pasangan AHM-Rivai memang memperoleh suara terbanyak dalam Pilkada 2018 lalu. Namun muncul dugaan pasangan ini melakukan politik hitam untuk meraih kemenangan tersebut.

Pada Senin (2/7) lalu, AHM ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Sula Tahun Anggaran 2009.

Tak cuma mantan Bupati Kabupaten Sula, KPK juga menahan adiknya, Zainal Mus, yang merupakan Ketua DPRD Kepulauan Sula. Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, keduanya ditahan di rutan berbeda.

AHM ditahan di Rutan Gedung KPK, sementara Zainal Mus ditahan di Rutan Pomda Jaya, Guntur. Keduanya akan mendekam di balik jeruji besi selama 20 hari terhitung dari tanggal 2 Juli 2018. 

Berita Lainnya
×
tekid