sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mantan Bupati dan Ketua DPRD Kepulauan Sula dituntut 12 dan 8 tahun penjara

Keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Kamis, 14 Mar 2019 19:36 WIB
Mantan Bupati dan Ketua DPRD Kepulauan Sula dituntut 12 dan 8 tahun penjara

Bupati Kepulauan Sula periode 2004-2010 Ahmad Hidayat Mus dan Ketua DPRD Kepulauan Sula periode 2009-2014 Zainal Mus menjalani sidang tuntutan hari ini, Kamis (14/3). Ahmad Hidayat dituntut 12 tahun, sementara Zainal Mus dituntut 8 tahun penjara. 

Dalam persidangan, Ahmad Hidayat dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan lahan bandara Bobong, Maluku Utara, yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp3,448 miliar.

"Menyatakan terdakwa Ahmad Hidayat Mus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/3).

Sementara itu, saudara Ahmad Hidayat, mantan Ketua DPRD Kepulauan Sula Zainal Mus, dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan lahan bandara Bobong, Maluku Utara, sehingga merugikan keuangan negara sejumlah Rp3,448 miliar.

"Menyatakan terdakwa Zainal Mus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata JPU Nanang Suryadi.

Selain itu, JPU juga menilai keduanya mendapat keuntungan senilai Rp2,703 miliar dari perbuatan tersebut. Karena itu, Ahmad Hidayat dan Zainal juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp294,997 juta. Keduanya diwajibkan membayar uang tersebut selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. 

"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan dalam hal terdakwa tidak mempunya harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara selama 2 tahun," tambah jaksa Nanang.

Zainal Mus sudah pernah melakukan pengembalian uang saat proses penyidikan oleh Polda Maluku Utara. Pada 5-6 Mei 2014, Zainal mengembalikan uang sejumlah Rp650 juta. 

Sponsored

Pihak-pihak lain yang ikut menerima uang pengadaan lahan Bandara Bobong juga sudah mengembalikan sejumlah Rp75 juta. Staf sekretaris Panitia Pengadaan Tanah Djamin Kharie juga sudah menitipkan uang sejumlah Rp20 juta kepada KPK.

"Oleh karenanya uang yang telah dikembalikan ke kas negara atau diserahkan kepada KPK sejumlah Rp745 juta dan sebagian dari uang tersebut yaitu sejumlah Rp725 juta, telah disetorkan ke kas negara oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula pada 18 November 2016 berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ternate untuk terdakwa Hidayat Nahumarury," tambah jaksa Lie.

Dengan demikian, Ahmad Hidayat Mus dan Zainal Mus masih diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,703 miliar. Nilai tersebut merupakan pengurangan Rp3,448 miliar dikurangi Rp745 juta.

"Dikaitkan dengan realisasi penerimaan terdakwa dan Ahmad Hidayat Mus, maka terhadap diri Ahmad Hidayat Mus pantas dimintakan pembayaran uang pengganti Rp2,407 miliar sedangkan terhadap diri terdakwa sejumlah Rp294,997 juta," tambah jaksa.

Atas tuntutan itu, kedua terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada 28 Maret 2019. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid