Dinilai seperti politisi, Ketua MK kembali didesak mundur

Sekarang ini kepercayaan publik terhadap MK melemah. Hal ini terjadi karena pelanggaran etik yang dilakukan Ketua MK.

Demonstrasi mahasiswa dan massa di Jawa Timur menuntut judicial review ke MK/ Antara Foto

Rasa percaya masyarakat akan Mahkamah Konstitusi (MK) disebut mulai luntur. MK dinilai mulai bertingkah seperti politikus. Hal ini menyusul rencana masyarakat untuk menggugat Undang-undang (UU) MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) ke MK. Ini akan menjadi pembuktian, apakah MK dapat menjadi benteng terakhir hukum. 

Direktur Eksekutif PARA Institute, Ari Nurcahyo mengatakan bahwa MK adalah benteng terakhir hukum. Ari menyoroti bahwa sekarang ini kepercayaan publik terhadap MK melemah. Hal ini terjadi karena pelanggaran etik yang dilakukan Ketua MK. Seperti diketahui, pada awal tahun ini Ketua MK Arief Hidayat melakukan pelanggaran kode etik sebanyak dua kali. 

Mengingatkan kembali, Arief mendapatkan teguran lisan dari Dewan Etik MK dengan membuat surat titipan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono. Surat berisikan agar Jaksa Agung Muda tersebut membina seorang kerabatnya yang bertugas di Kejaksaan Negeri Trenggelek, Jawa Timur. 

Pelanggaran kedua dilakukan setelah Arief terbukti bertemu dengan DPR terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi akhir tahun 2017. Meski pun didakwa melakukan pelanggaran kode etik ringan, namun pertemuan dengan sejumlah pimpinan Komisi III DPR mencoreng indepedensi MK. 

Atas kasus tersebut, Ari mengajak agar masyarakat sipil turut berperan mengembalikan MK sebagai benteng terakhir penegakan hukum secara konstitusional. Caranya, dengan mendesak mundur Ketua MK saat ini.