Dinyatakan aman, BPOM beri sinyal Praxion bisa diedarkan lagi

BPOM telah melakukan penelusuran dan pengujian sebanyak tujuh sampel sirup obat Praxion dan bahan bakunya.

Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM, Togi Junice Hutadjulu. Dokumentasi Tim Komunikasi Publik Satuan Tugas Nasional

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bakal melakukan kajian dan evaluasi untuk mengaktifkan kembali produksi dan distribusi obat Praxion. Obat sirup Praxion saat ini ditarik dari peredaran usai diduga menjadi penyebab kasus baru gagal ginjal akut yang dilaporkan baru-baru ini.

Diketahui, BPOM sebelumnya mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi terhadap obat sirop Praxion. PT Pharos selaku produsen Praxion melakukan penarikan produk dari pasaran secara sukarela (voluntary recall).

"Untuk selanjutnya tentunya ada prosedur-prosedur yang harus dilakukan, antara lain nanti akan kita evaluasi, kita kaji untuk segera mengeluarkan surat pengaktifan kembali proses produksi dan distribusi kepada pemegang izin edar," kata Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM, Togi Junice Hutadjulu, dalam keterangan pers, Rabu (8/2).

Dalam hal ini, BPOM telah melakukan penelusuran dan pengujian sebanyak tujuh sampel sirup obat Praxion dan bahan bakunya. Dari hasil pengujian, seluruh sampel dinyatakan aman dan memenuhi standar.

Oleh karena itu, BPOM akan melakukan kajian sebelum akhirnya mencabut perintah penghentian sementara, sehingga nantinya obat sirop Praxion dapat kembali beredar dan bisa digunakan masyarakat.