Diperiksa 12 jam, eks-Mendag Lutfi masih berstatus saksi

Lutfi tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) pukul 09.10 WIB. Dia datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

Eks-Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (22/6/2022). Alinea.id/Immanuel Christian

Eks-Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan dilakukan terkait perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya atau kasus minyak goreng. 

Lutfi mengatakan, telah menjalani pemeriksaan sedari pagi dan baru usai pada pukul 21.11 WIB. Itu artinya, Lutfi menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 12 jam. Ia mengaku tidak dapat memberikan banyak keterangan karena itu materi perkara.

"Saya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan sebagai warga negara yang baik dan taat hukum. Saya datang tepat waktu dan tepat hari. Tetapi saya tidak bisa menyampaikan semua keterangan karena itu materi jadi bisa ditanyakan ke penyidik," kata Lutfi di Kejaksaan Agung, Rabu (22/6) malam. 

Sebagai informasi, Lutfi tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) pukul 09.10 WIB. Dia datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut. 

Berdasarkan pantauan Alinea.id, Lutfi datang dengan menggunakan mobil hitam. Dia mengenakan batik silver dan ditemani oleh seseorang pendamping.