sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Diperiksa 12 jam, eks-Mendag Lutfi masih berstatus saksi

Lutfi tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) pukul 09.10 WIB. Dia datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 22 Jun 2022 21:19 WIB
Diperiksa 12 jam, eks-Mendag Lutfi masih berstatus saksi

Eks-Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan dilakukan terkait perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya atau kasus minyak goreng. 

Lutfi mengatakan, telah menjalani pemeriksaan sedari pagi dan baru usai pada pukul 21.11 WIB. Itu artinya, Lutfi menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 12 jam. Ia mengaku tidak dapat memberikan banyak keterangan karena itu materi perkara.

"Saya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan sebagai warga negara yang baik dan taat hukum. Saya datang tepat waktu dan tepat hari. Tetapi saya tidak bisa menyampaikan semua keterangan karena itu materi jadi bisa ditanyakan ke penyidik," kata Lutfi di Kejaksaan Agung, Rabu (22/6) malam. 

Sebagai informasi, Lutfi tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) pukul 09.10 WIB. Dia datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut. 

Berdasarkan pantauan Alinea.id, Lutfi datang dengan menggunakan mobil hitam. Dia mengenakan batik silver dan ditemani oleh seseorang pendamping. 

Saat hendak masuk ke dalam Gedung Bundar, Kejagung, Lutfi dijemput oleh Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus. Dengan melambaikan tangannya ke awak media, mantan menteri yang baru dicopot satu pekan lalu itu, menuju ruang pemeriksaan. 

Sembari melewati awak media, Lutfi tidak berbicara banyak. Masker masih menempel erat di wajahnya sembari membuat gestur tangan untuk minta jalan. 

"Nanti ya," jawab Lutfi singkat saat ditanya oleh awak media, Rabu (22/6). 

Sponsored

Sebelumnya, Kejagung telah menyerahkan lima berkas perkara atas nama lima tersangka atau tahap I. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, penyerahan berkas dilakukan untuk penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum. Hal itu sesuai Pasal 110 ayat (1) KUHAP. 

"Adapun berkas perkara milik lima tersangka yaitu tersangka IWW, tersangka MPT, tersangka SM, tersangka PTS, dan tersangka LCW alias WH," kata Ketut dalam Keterangan, Rabu (15/6). 

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP sebagai primair. Subsaidernya adalah Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid