Diprotes DPR, Kepala Bappenas jelaskan Badan Otorita IKN

Pelaksana pemerintah di IKN baru nanti bakal berbentuk Badan Otorita,

Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, saat peluncuran buku Knowledge Sharing Pembangunan Daerah: Praktik-Praktik Cerdas, Kamis (25/11/2021). Tangkapan layar kanal YouTube Bappenas RI/Alinea.id/Siti Nurjanah

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa, akhirnya buka suara tentang istilah Badan Otorita yang hendak diterapkan sebagai bentuk pemerintahan di ibu kota negara (IKN) baru.

Dia menerangkan, pemerintah pusat berencana mendelegasikan kewenangan pengaturan Nusantara, nama IKN kelak, kepada pemerintah daerah khusus ibu kota (DKI). Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan Badan Otorita IKN.

"Sebutan Otorita ibu kota negara diberikan dalam menjawab tantangan kelembagaan di era digital saat ini sehingga memudahkan segala perurusan yang diemban oleh otoritas ibu kota negara," katanya dalam rapat paripurna DPR, Jakarta, Selasa (18/1).

Suharso menambahkan, Otorita IKN akan memiliki beberapa kekhususan dalam rangka pelaksanaan di ibu kota baru. Di antaranya, melaksanakan daerah khusus sebagai pengguna anggaran, pengguna barang, tingkat kementerian, dan bentuk-bentuk kewenangan khusus dalam rangka pemerintahan DKI. Itu semua bakal diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP) ataupun peraturan presiden (perpres).

Dirinya pun sesumbar, sifat kekhusuan IKN takkan bertentangan dengan UUD 1945. "Saya berani mengatakan, itu tidak karena ruang [bentuk pemerintahan di IKN] itu terbuka dalam UUD 1945."