sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Diprotes DPR, Kepala Bappenas jelaskan Badan Otorita IKN

Pelaksana pemerintah di IKN baru nanti bakal berbentuk Badan Otorita,

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 18 Jan 2022 15:14 WIB
Diprotes DPR, Kepala Bappenas jelaskan Badan Otorita IKN

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa, akhirnya buka suara tentang istilah Badan Otorita yang hendak diterapkan sebagai bentuk pemerintahan di ibu kota negara (IKN) baru.

Dia menerangkan, pemerintah pusat berencana mendelegasikan kewenangan pengaturan Nusantara, nama IKN kelak, kepada pemerintah daerah khusus ibu kota (DKI). Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan Badan Otorita IKN.

"Sebutan Otorita ibu kota negara diberikan dalam menjawab tantangan kelembagaan di era digital saat ini sehingga memudahkan segala perurusan yang diemban oleh otoritas ibu kota negara," katanya dalam rapat paripurna DPR, Jakarta, Selasa (18/1).

Suharso menambahkan, Otorita IKN akan memiliki beberapa kekhususan dalam rangka pelaksanaan di ibu kota baru. Di antaranya, melaksanakan daerah khusus sebagai pengguna anggaran, pengguna barang, tingkat kementerian, dan bentuk-bentuk kewenangan khusus dalam rangka pemerintahan DKI. Itu semua bakal diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP) ataupun peraturan presiden (perpres).

Dirinya pun sesumbar, sifat kekhusuan IKN takkan bertentangan dengan UUD 1945. "Saya berani mengatakan, itu tidak karena ruang [bentuk pemerintahan di IKN] itu terbuka dalam UUD 1945."

"Kalau tidak dilarang, tidak disebutkan itu bukan berarti dibolehkan atau dilarang, tapi setidak-tidaknya itu tidak dilarang," imbuh Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Dicontohkannya dengan pemerintah desa (pemdes) yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Meski tidak diatur dalam UUD 1945, tetapi tidak ada yang menyatakan hal itu dilarang.

"UUD kita hanya menyebutkan daerah provinsi/kabupaten/kota. Sebenarnya Pasal 18 UUD 1945 itu menegaskan, Indonesia sebagai negara kesatuan sehingga wilayah Republik Indonesia dibagi atas bukan terdiri dari. Rekognisinya pada waktu itu adalah provinsi-provinsi dan provinsi-provinsi di bagi ke dalam kabupaten/kota. Itu perdebatan memang berkembang luar biasa," tuturnya.

Sponsored

Sejumlah anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN sebelumnya mempersoalkan status kelembagaan ibu kota baru yang berupa Badan Otorita. Meski sudah disepakati soal penyelenggara IKN adalah pemerintahan daerah khusus IKN atau Otorita IKN, tetapi mayoritas fraksi masih memiliki catatan khusus soal ini.

Mayoritas fraksi pun meminta penjelasan lebih dalam dari pemerintah bahkan berbeda pandangan tentang nomenklatur pemimpin Otorita IKN. Sebagai contoh, beberapa anggota menyebut, masih butuh diyakinkan bahwa nama Otorita tidak bertabrakan dengan Pasal 18b dan Pasal 18b ayat (1) UUD 1945.

"Jadi, apakah penyebutan Otorita IKN itu berkesesuaian dengan UUD 1945 apa tidak? Jadi, kalau tidak clear, bisa kena judicial review semisal ada yang melakukan challenge," terang Anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi Golkar, Sarmuji, dalam rapat, Senin (17/1) malam.

Sementara itu, Anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, berpandangan, Otorita tidak termasuk dalam bentuk pemerintahan yang ada di Indonesia. Baginya, Otorita IKN hanya berperan sebatas sebagai pelaksana pembangunan dan pemindahan IKN bukan penyelenggara pemerintahan.

Adapun Anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi PKS, Ecky Awal Muharam, menegaskan, pemimpin daerah khusus IKN harus sesuai Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945, yaitu dengan nomenklatur gubernur. Walau begitu, dia menyebut, pemerintah bisa mengatur kekhususannya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid