Diragukan, MKMK bisa jaga muruah Mahkamah Konstitusi

MK memutuskan membentuk MKMK permanen dengan tiga anggota, yakni Yuliandri, I Dewa Gede Palguna, dan Ridwan Mansyur.

MKMK diragukan bisa bekerja profesional dan menjaga muruah Mahkamah Konstitusi (MK). Dokumentasi MK

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen, Rabu (20/12), sebagaimana mandat Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2023. Bahkan, dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH), para hakim konstitusi telah menetapkan 3 anggota MKMK, yakni eks Rektor Universitas Andalas (Unand), Yuliandri; mantan hakim MK, I Dewa Gede Palguna; dan hakim konstitusi aktif, Ridwan Mansyur.

Sesuai Pasal 4 ayat (1) PMK 1/2023, anggota MKMK terdiri dari masing-masing 1 orang hakim konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademisi berlatar belakang di bidang hukum. Yuliandri dkk rencananya dilantik pada 8 Januari 2024 untuk masa jabatan selama 1 tahun.

Juru bicara hakim MK, Enny Nurbaningsih, menyatakan, pembentukan MKMK permanen menindaklanjuti rekomendasi MKMK ad hoc dalam putusannya pada 7 November 2023. Adapun keputusan memilih ketiganya dengan berbagai pertimbangan dan diputuskan secara aklmasi atau tanpa pemungutan suara (voting). Ketentuan memilih calon anggota MKMK diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) PMK 1/2023.

Yuliandri, misalnya, dinilai sebagai ahli hukum tata negara dan intens mengkaji peradilan. Ia pun dianggap tidak memiliki persoalan etik dan mempunyai integritas.

"Bapak Palguna, beliau adalah dulu Ketua MKMK pertama dengan track record yang baik. Beliau sangat memahami bagaimana pedoman perilaku hakim konstitusi," katanya. Palguna juga terlibat dalam pembentukan PMK 9/2006 tentang Pedoman Perilaku Hakim MK sehingga dianggap memahami masalah ini.