Pengamat ragu pemerintah tindak korporasi pelanggar PPKM darurat

Terjadi kemacetan di sejumlah ruas jalan menuju Jakarta pada hari pertama kerja saat PPKM darurat, Senin (5/7).

Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay

Pemerintah diminta menindak tegas sektor nonesensial yang masih memberlakukan kerja dari kantor (work from office/WFO) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Indikasi ada pelanggaran tampak dari kemacetan di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota pada hari ketiga PPKM darurat berlaku, Senin (5/7).

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, kerumunan yang timbul akibat penyekatan di beberapa lokasi pada hari ini tidak hanya kesalahan pekerja. "Perilaku itu, kan, ada individu dan ada perilaku institusi. Sekarang ini yang melakukan (pelanggaran) kebanyakan institusi karena institusi mewajibkan mereka (pekerja) masuk," ujar Trubus saat dihubungi alinea.id, beberapa saat lalu.

Dirinya berpendapat, kelas pekerja tidak punya pilihan lain jika perusahaan meminta tetap masuk kantor meskipun bukan sektor esensial dan kritikal. Atas dasar itu, sanksi tegas perlu diterapkan meskipun Trubus pesimistis pemerintah melakukannya.

"Karena kalau ada sanksi ada konsekuensi, tanggung jawabnya. Untuk menghindari tanggung jawab ini, kelihatannya pemerintah, ya, dengan setengah hati ini dan besok akan terulang seperti itu terus," ucapnya.

Di samping itu, pemerintah juga perlu menindak tegas terhadap institusi atau perusahaan esensial yang tak mematuhi ketentuan. Diketahui, sektor esensial hanya 50% yang diperbolehkan WFO dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.