Polisi tetapkan Direktur Keuangan Indosurya sebagai tersangka

Selain JI, penyidik juga menetapkan Indosurya sebagai tersangka korporasi.

Gedung Bareskrim Polri/Foto Flickr.com

Bareskrim Polri menetapkan Direktur Keuangan Indosurya Cipta berinisial JI sebagai tersangka. Ini merupakan tersangka tambahan atas kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah PT Koperasi Indosurya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan, JI merupakan orang kepercayaan tersangka Hendry Surya, selaku pemilik Indosurya.

"Ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juni 2020, usai dilakukan gelar perkara," kata Awi dalam konferensi pers secara daring, Selasa (14/7).

Menurut Awi, JI telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menjalankan operasional tanpa memiliki hak. Selain itu, dia juga melakukan pengumpulan dan penarikan dana nasabah tanpa diketahui perusahaan.

"Dilakukan pengumpulan dan penarikan nasabah sejak 2012-2020," ucap Awi.