Suap bansos, KPK akan periksa Direktur PT Cipta Mitra Artha

Vloro Maxi Sulaksono bakal diperiksa untuk tersangka MJS

Petugas menata paket bansos pemerintah kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19/Foto Antara/M Risyal Hidayat.

Direktur PT Cipta Mitra Artha, Vloro Maxi Sulaksono, bakal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia panggil untuk kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial Covid-19 Jabodetabek 2020.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS (pejabat pembuat komitmen atau PPK, Matheus Joko Santoso)," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (24/2).

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkara Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (16/2). Keduanya terduga penyuap dalam kasus pengadaan bansos.

Harry dan Ardian bakal didakwa dengan dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara dalam kasus pengadaan bansos, KPK telah menetapkan lima tersangka. Selain tiga orang tersebut, ada eks Menteri Sosial Juliari P Batubara dan PPK Adi Wahyono.