close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas menata paket bansos pemerintah kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19/Foto Antara/M Risyal Hidayat.
icon caption
Petugas menata paket bansos pemerintah kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19/Foto Antara/M Risyal Hidayat.
Nasional
Rabu, 24 Februari 2021 13:47

Suap bansos, KPK akan periksa Direktur PT Cipta Mitra Artha

Vloro Maxi Sulaksono bakal diperiksa untuk tersangka MJS
swipe

Direktur PT Cipta Mitra Artha, Vloro Maxi Sulaksono, bakal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia panggil untuk kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial Covid-19 Jabodetabek 2020.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS (pejabat pembuat komitmen atau PPK, Matheus Joko Santoso)," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (24/2).

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkara Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (16/2). Keduanya terduga penyuap dalam kasus pengadaan bansos.

Harry dan Ardian bakal didakwa dengan dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara dalam kasus pengadaan bansos, KPK telah menetapkan lima tersangka. Selain tiga orang tersebut, ada eks Menteri Sosial Juliari P Batubara dan PPK Adi Wahyono.

Dalam perkaranya, Juliari, Adi, dan Matheus, diterka menerima uang dari Ardian serta Harry dalam pengadaan bansos berupa paket sembako. Nilai proyek itu sekitar Rp5,9 triliun dengan 272 kontrak selama dua periode.

Bagian Juliari, diduga mencapai Rp17 miliar. Rinciannya, periode pertama Rp8,2 miliar dan kedua, Oktober-Desember 2020, Rp8,8 miliar.

Sebagai penerima, Matheus dan Adi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan