Suap imigrasi, Direktur Wisata Bahagia segera diadili

Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Direktur PT Wisata Bahagia Indonesia (WBI) ke tahap penuntutan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, memberikan keterangan kepada media. Antara Foto

Liliana Hidayat, tersangka kasus suap penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal di Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019, akan segera diadili. Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Direktur PT Wisata Bahagia Indonesia (WBI) sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok itu ke tahap penuntutan. 

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka LIL (Liliana Hidayat) ke penuntutan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta Rabu, (31/7).

Febri menjelaskan, rencananya sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram, Nusa Tenggara Barat. Dalam menangani perkara ini, kata Febri, setidaknya tim penyidik KPK telah memeriksa sebanyak 45 saksi.

Para saksi tersebut terdiri atas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Penyidik PNS Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Penelaah Data Keimigrasian/PNS Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Direktur PT Wisata Bahagia Indonesia serta sejumlah saksi lainnya.

Juga KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie dan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Yusriansyah Fazrin. Mereka ditetapkan tersangka setelah terjaring operasi senyap pada Senin (27/5) hingga Selasa (28/5) dini hari.