Dirjen HAM respons kasus kekerasan seksual terhadap remaja di Parigi Moutong

Tindakan para pelaku tergolong sebagai perbuatan keji dan pelakunya dapat dihukum seadil-adilnya.

Ilustrasi. Foto Pixabay

Sebuah peristiwa kekerasan seksual terjadi di Parigi Moutong. Diberitakan seorang remaja 15 tahun diperkosa 11 lelaki. Tidak hanya sekali tetapi terjadi beberapa kali dalam rentang waktu April 2022-Januari 2023.

Para terduga pelaku adalah orang-orang yang seharusnya melindungi remaja itu. Mereka adalah guru sekolah dasar, petani, kepala desa, wiraswasta, hingga seorang anggota Brimob.

Namun, fakta terbaru diungkap polisi. Bahwa yang dialami RO bukanlah kasus pemerkosaan melainkan persetubuhan anak di bawah umur. Sebab, hal itu dilakukan karena ada unsur iming-iming.

Direktur Jenderal HAM, Kemenkum HAM, Dhahana Putra menilai peristiwa itu sangat memprihatinkan. Tindakan para pelaku tergolong sebagai perbuatan keji dan pelakunya dapat dihukum seadil-adilnya.

“Kami yakin aparat penegak hukum dapat mengusut kasus ini sampai tuntas secara transparan dengan mengedepankan asas kepentingan terbaik bagi anak korban sehingga para pelaku perbuatan keji itu akan dihukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Dhahana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/6).