Dirjen Kemensos Pepen kembali dipanggil KPK

Pepen Nazaruddin akan diperiksa KPK terkait kasus suap bansos Covid-19.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto dok. KPK RI.

Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos), Pepen Nazaruddin, kembali akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan dimintai keterangan dugaan suap bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) 2020.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW (pejabat pembuat komitmen atau PPK Kemensos, Adi Wahyono)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (22/1).

Dalam catatan Alinea.id, dengan pemanggilan tersebut Pepen sudah tiga kali diperiksa penyidik KPK. Pertama, 21 Desember 2020, dan kedua 13 Januari 2021. Pada waktu yang sama saat pemeriksaan kedua, rumah Pepen juga digeledah oleh penyidik komisi antisuap.

Tidak hanya Pepen, hari ini ada enam saksi lain yang dipanggil KPK. Rinciannya, Staf Ahli Menteri Sosial, Kukuh Ary Wibowo; Sekretaris Perusahaan PT Pertani, Muslih; Senior Assistance Vice President Bank Muamalat Indonesia, Agustri Yogasmara; dan Yanse selaku wiraswasta.

Empat orang tersebut akan dimintai keterangan untuk tersangka Adi. Sementara dua lainnya, Direktur PT Integra Padma Mandiri, Fera Sri Herawati, dan pihak PT Pesona Berkah Gemilang, Abdurahman, bakal diperiksa untuk tersangka swasta, Ardian IM (AIM).