sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dirjen Kemensos Pepen kembali dipanggil KPK

Pepen Nazaruddin akan diperiksa KPK terkait kasus suap bansos Covid-19.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 22 Jan 2021 11:35 WIB
Dirjen Kemensos Pepen kembali dipanggil KPK

Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos), Pepen Nazaruddin, kembali akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan dimintai keterangan dugaan suap bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) 2020.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW (pejabat pembuat komitmen atau PPK Kemensos, Adi Wahyono)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (22/1).

Dalam catatan Alinea.id, dengan pemanggilan tersebut Pepen sudah tiga kali diperiksa penyidik KPK. Pertama, 21 Desember 2020, dan kedua 13 Januari 2021. Pada waktu yang sama saat pemeriksaan kedua, rumah Pepen juga digeledah oleh penyidik komisi antisuap.

Tidak hanya Pepen, hari ini ada enam saksi lain yang dipanggil KPK. Rinciannya, Staf Ahli Menteri Sosial, Kukuh Ary Wibowo; Sekretaris Perusahaan PT Pertani, Muslih; Senior Assistance Vice President Bank Muamalat Indonesia, Agustri Yogasmara; dan Yanse selaku wiraswasta.

Empat orang tersebut akan dimintai keterangan untuk tersangka Adi. Sementara dua lainnya, Direktur PT Integra Padma Mandiri, Fera Sri Herawati, dan pihak PT Pesona Berkah Gemilang, Abdurahman, bakal diperiksa untuk tersangka swasta, Ardian IM (AIM).

KPK telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19. Selain Adi dan Ardian, ada eks Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB), PPK Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS), serta pihak swasta, Harry Sidabuke (HS).

Penetapan lima tersangka bermula dari giat tangkap tangan, pekan pertama Desember 2020. Dalam operasi senyap, komisi antikorupsi menangkap enam orang, tidak termasuk Juliari dan Adi, dan menyita barang bukti berupa uang yang totalnya sekitar Rp14,5 miliar. 

Kasus bermula dari pengadaan bansos Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos sekitar Rp5,9 triliun dan total 272 kontrak selama dua periode. Juliari bersama Adi dan Matheus, lalu diterka menerima uang dari Ardian serta Harry dalam pengadaannya.

Sponsored

Bagian Juliari, diduga mencapai Rp17 miliar. Rinciannya, periode pertama Rp8,2 miliar dan kedua, Oktober-Desember 2020, Rp8,8 miliar.

Sebagai penerima, Matheus dan Adi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pemberi, Ardian dan Harry, diterka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Berita Lainnya
×
tekid