Dirjen Pepen diduga terima uang suap bansos Covid-19

Ini terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap saksi dari pihak swasta oleh penyidik KPK.

Dirjen Linjamsos Kemensos, Pepen Nazaruddin. Dokumentasi Kemensos

Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos), Pepen Nazaruddin, diterka turut kecipratan cuan dari kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 Jabodetabek 2020. Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan saksi pihak swasta, Nuzulia Hamzah Nasution.

Dia diperiksa untuk melengkapi berkas perkara bekas Menteri Sosial, Juliari P. Batubara (JPB) dan kawan-kawan.

"Dikonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian sejumlah uang oleh tersangka AIM (Ardian IM, swasta) kepada Pepen Nazaruddin dan pihak-pihak lain di Kemensos," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (25/1).

Victorius Saut selaku PNS turut diperiksa sebagai saksi. Dia dikonfirmasi tentang proses pengusulan anggaran dan teknis pengadaan bantalan di Kemensos. Sedangkan saksi dari pihak PT Agri Tekh, Lucky Falian, masih digali pengetahuannya mengenai barang sitaan.

"Lucky Falian, yang bersangkutan masih terus didalami pengetahuannya mengenai barang bukti yang telah disita, di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," ungkap Ali.