sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dirjen Pepen diduga terima uang suap bansos Covid-19

Ini terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap saksi dari pihak swasta oleh penyidik KPK.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 25 Jan 2021 20:40 WIB
Dirjen Pepen diduga terima uang suap bansos Covid-19

Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos), Pepen Nazaruddin, diterka turut kecipratan cuan dari kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 Jabodetabek 2020. Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan saksi pihak swasta, Nuzulia Hamzah Nasution.

Dia diperiksa untuk melengkapi berkas perkara bekas Menteri Sosial, Juliari P. Batubara (JPB) dan kawan-kawan.

"Dikonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian sejumlah uang oleh tersangka AIM (Ardian IM, swasta) kepada Pepen Nazaruddin dan pihak-pihak lain di Kemensos," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (25/1).

Victorius Saut selaku PNS turut diperiksa sebagai saksi. Dia dikonfirmasi tentang proses pengusulan anggaran dan teknis pengadaan bantalan di Kemensos. Sedangkan saksi dari pihak PT Agri Tekh, Lucky Falian, masih digali pengetahuannya mengenai barang sitaan.

"Lucky Falian, yang bersangkutan masih terus didalami pengetahuannya mengenai barang bukti yang telah disita, di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," ungkap Ali.

Sejauh ini, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus pengadaan bansos Covid-19. Selain Juliari dan Ardian, ada pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW); serta pihak swasta, Harry Sidabuke (HS).

Dalam perkaranya, Juliari, Adi dan Matheus, diterka menerima uang dari Ardian serta Harry dalam pengadaan bansos berupa paket sembako. Nilai proyek itu sekitar Rp5,9 triliun dengan 272 kontrak selama dua periode.

Bagian Juliari, diduga mencapai Rp17 miliar. Perinciannya, periode pertama Rp8,2 miliar dan kedua, Oktober-Desember 2020, Rp8,8 miliar.

Sponsored

Sebagai penerima, Matheus dan Adi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pemberi, Ardian dan Harry, diterka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid