Dirtipidsiber Polri periksa Ferdy Sambo dan AKP Irfan

Pemeriksaan dilakukan dalam rangka tindak pidana menghalangi penyidikan.

Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah. Dok Istimewa.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka penghalang penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J. Ada dua orang tersangka yang diperiksa hari ini (7/9). 

Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, salah seorang tersangka adalah sang dalang Ferdy Sambo. Pati Yanma Polri itu diperiksa di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. 

"Terkait obstruction of justice DVR CCTV pada hari ini Rabu tanggal 7 September 2022 tim penyidik akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka kepada IJP FS di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok pukul 11.00," kata Nurul di Mabes Polri, Rabu (7/9). 

Selain Sambo, pemeriksaan juga dilakukan terhadap mantan Kasubdit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. Irfan diperiksa di Dittipidsiber Bareskrim Polri. 

"AKP IW (Irfan) di Dittipidsiber Bareskrim Polri pukul 13.00 WIB," ujarnya.