sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dirtipidsiber Polri periksa Ferdy Sambo dan AKP Irfan

Pemeriksaan dilakukan dalam rangka tindak pidana menghalangi penyidikan.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 07 Sep 2022 12:44 WIB
Dirtipidsiber Polri periksa Ferdy Sambo dan AKP Irfan

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka penghalang penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J. Ada dua orang tersangka yang diperiksa hari ini (7/9). 

Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, salah seorang tersangka adalah sang dalang Ferdy Sambo. Pati Yanma Polri itu diperiksa di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. 

"Terkait obstruction of justice DVR CCTV pada hari ini Rabu tanggal 7 September 2022 tim penyidik akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka kepada IJP FS di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok pukul 11.00," kata Nurul di Mabes Polri, Rabu (7/9). 

Selain Sambo, pemeriksaan juga dilakukan terhadap mantan Kasubdit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. Irfan diperiksa di Dittipidsiber Bareskrim Polri. 

"AKP IW (Irfan) di Dittipidsiber Bareskrim Polri pukul 13.00 WIB," ujarnya. 

Nurul menyebut, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara dan mengirimkan ke JPU. 

Sebagai informasi, dalam perkara ini ada tujuh tersangka. Salah satu dari daftar nama tersebut terdapat inisial IJP FS atau Irjen Pol Ferdy Sambo. Enam tersangka lain adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri. 

Selain itu, Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan Ps Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, dan Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Bahkan diungkapkan, sidang etik telah digelar untuk tersangka Kompol Chuk Putranto. Rencananya, sidang etik para tersangka bakal berlangsung selama tiga hari ke depan. 

Sponsored

“Tersangka atas nama, IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Berita Lainnya
×
tekid