Dirut RSDP Serang diperiksa kasus pungli korban tsunami di Banten

Penyidik menggali mekanisme penanganan dan pelayanan bagi korban bencana dan pelaksanaannya di lapangan. 

Warga membersihkan puing-puing rumah yang hancur karena gelombang tsunami di Kampung Pasauran, Serang, Banten, Kamis (27/12)./ Antara Foto

Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Banten terus mendalami kasus pungutan liar (pungli) biaya pemulangan jenazah korban tsunami Banten di Rumah Sakit dr Dradjat Prawiranegara (RSDP), Serang, Banten. 

Untuk itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten juga melakukan pemeriksaan terhadap Direktur RSDP Serang, dr.Sri Nurhayati sebagai saksi.  

"Ada penambahan saksi terkait pungli. Kasus ini terus kami kembangkan dengan menggali dari awal, hingga dengan alasan  kejadian ini terjadi," kata Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Pol Abdul Karim di Mapolda Banten, Senin (31/12).

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi dalam kasus ini. Mereka berasal dari pihak swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Abdul Karim menjelaskan, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk menggali informasi utuh soal mekanisme penanganan dan pelayanan di rumah sakit bagi korban bencana, dan pelaksanaannya di lapangan.