Disbud Jakarta klarifikasi surat Anies soal Formula E

Ketua TSP, Bambang Eryudhawan, pun memberikan keterangan terkait.

Kepala Disbud DKI Jakarta, Iwan H. Wardhana, di Balai Kota, Jakarta, Kamis (13/2/2020). Alinea.id/Ardiansyah Fadli

Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta mengklarifikasi surat Gubernur, Anies Baswedan, Nomor 61/-1.857.23 dalam merespons izin pemanfaatan kawasan Monumen Nasional (Monas) untuk Formula E. Khususnya poin rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Ibu Kota.

Kepala Disbud Jakarta, Iwan H. Wardhana, menerangkan, rekomendasi dikeluarkan pihaknya. Seperti tertuang dalam suratnya Nomor 93/-1.853.15 tentang Penyelenggaraan Formula E tertanggal 20 Januari 2020.

"TACB itu sifatnya memberi pandangan dan nasihat. Kalaupun rekomendasi, itu mestinya dari TSP (Tim Sidang Pemugaran)," ujarnya di Balai Kota, Jakarta, Kamis (13/2).

Komisi Pengarah (KP) Pembangunan Kawasan Medan Merdeka belakangan merestui pemakaian kompleks Monas untuk trek perlombaan jet darat listrik. Ini termuat dalam surat menteri sekretatis negara (mensesneg) Nomor B-3/KPPPKMM/02/2020 tanggal 7 Februari 2020.

Gayung bersambut, kata berjawab. Anies membalasnya dengan surat Nomor 61/-1.857.23 tanggal 11 Februari 2020. Terdapat tiga poin di dalamnya. Salah satunya berbunyi, " ... Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperoleh rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta yang dituangkan dalam surat Kepala Dinas Kebudayaan tanggal 20 Januari 2020 ...."