Disetujui Menkes, PSBB Bandung Raya berlaku 22 April

Penerapannya akan berlangsung selama 14 hari, dari 22 April hingga 6 Mei 2020.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat memantau pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari pertama di pos check point pintu keluar Tol Jagorawi, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Foto Antara/Arif Firmansyah

Permohonan penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB wilayah Bandung Raya telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, penerapannya akan diberlakukan mulai 22 April pekan depan.

"Siang ini, di Jumat tanggal 17 April 2020, kami sudah mendapatkan surat dari Menkes yang isinya memberikan keputusan bahwa Kemenkes menyetujui untuk pemberlakuan PSBB di wilayah metropolitan Bandung Raya," kata Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/4).

PSBB Bandung Raya akan berlaku di lima wilayah. Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang. 

Penerapannya akan berlangsung selama 14 hari, dari 22 April hingga 6 Mei 2020. Mantan Wali Kota Bandung yang kerap disapa Emil itu berharap, masyarakat dapat disiplin mematuhi aturan PSBB guna menangani pandemi Covid-19.

"Kita berdoa dengan kedisiplinan harusnya setelah 14 hari PSBB tidak perlu dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Bukan tidak mungkin PSBB bisa dilanjutkan tanpa ada persetujuan dari Kemenkes," kata dia.