sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Disetujui Menkes, PSBB Bandung Raya berlaku 22 April

Penerapannya akan berlangsung selama 14 hari, dari 22 April hingga 6 Mei 2020.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Jumat, 17 Apr 2020 18:42 WIB
Disetujui Menkes, PSBB Bandung Raya berlaku 22 April

Permohonan penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB wilayah Bandung Raya telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, penerapannya akan diberlakukan mulai 22 April pekan depan.

"Siang ini, di Jumat tanggal 17 April 2020, kami sudah mendapatkan surat dari Menkes yang isinya memberikan keputusan bahwa Kemenkes menyetujui untuk pemberlakuan PSBB di wilayah metropolitan Bandung Raya," kata Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/4).

PSBB Bandung Raya akan berlaku di lima wilayah. Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang. 

Penerapannya akan berlangsung selama 14 hari, dari 22 April hingga 6 Mei 2020. Mantan Wali Kota Bandung yang kerap disapa Emil itu berharap, masyarakat dapat disiplin mematuhi aturan PSBB guna menangani pandemi Covid-19.

"Kita berdoa dengan kedisiplinan harusnya setelah 14 hari PSBB tidak perlu dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Bukan tidak mungkin PSBB bisa dilanjutkan tanpa ada persetujuan dari Kemenkes," kata dia.

Menurutnya, persiapan penerapan PSBB di Bandung Raya telah dilakukan dari berbagai aspek. Emil meyakini kesiapannya sudah mencapai 100% sehingga diharapkan dapat berlangsung lancar.

Hanya saja, ia masih akan memberi waktu sosialisasi selama empat hari ke depan. Dengan ini, masyarakat diharapkan mendukung penuh pelaksanaan PSBB dengan mematuhi aturan yang berlaku.

"Setelahnya, Rabu dini hari 22 April akan dilakukan PSBB," kata Emil.

Sponsored

Selama masa PSBB, Pemprov Jawa Barat juga akan melakukan pengetesan massal Covid-19. Hal ini dilakukan agar warga terinfeksi dapat ditangani dengan baik, sekaligu mencegah penularan pada warga lainnya.

Penerapan PSBB Bandung Raya menjadi kebijakan kedua yang dilakukan di Provinsi Jawa Barat. Sebelumnya, kebijakan serupa diberlakukan di wilayah Bodebek yang menjadi daerah penyokong DKI Jakarta.

Ada lima wilayah yang menerapkan PSBB seiring dengan kebijakan yang sama dilakukan di Ibu Kota. Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Pelaksanaannya dilakukan selama 14 hari, pada 15 April sampai 28 April 2020.  (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid