Dishub DKI: Ganjil genap belum perlu

Kebijakan ganjil genap berlaku jika terjadi kepadatan lalu lintas.

Kendaraan terjebak kemacetan di ruas Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (10/4)/Foto Antara/Aprillio Akbar.

Pemberlakuan kembali kebijakan ganjil-genap kendaraan bermotor di DKI Jakarta bersifat kondisional.

Artinya, kebijakan itu berlaku jika terjadi kepadatan lalu lintas, sementara kapasitas angkutan umum yang disediakan memadai untuk menampung penumpang dari kendaraan pribadi.

"Dinas Perhubungan DKI Jakarta terus menerus melakukan kajian dan evaluasi terhadap kondisi lalu lintas dan angkutan untuk disampaikan kepada Pak Gubernur," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, di Jakarta, Jumat (12/6).

Syafrin menambahkan, saat ini belum diperlukan adanya sistem ganjil-genap plat kendaraan bermotor karena arus lalin selama PSBB transisi di Jakarta berlangsung kondusif.

Dengan kondisi lalu lintas yang cenderung landai, lanjut dia, maka kebijakan ganjil genal tidak diberlakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.