sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dishub DKI: Ganjil genap belum perlu

Kebijakan ganjil genap berlaku jika terjadi kepadatan lalu lintas.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Jumat, 12 Jun 2020 18:35 WIB
Dishub DKI: Ganjil genap belum perlu

Pemberlakuan kembali kebijakan ganjil-genap kendaraan bermotor di DKI Jakarta bersifat kondisional.

Artinya, kebijakan itu berlaku jika terjadi kepadatan lalu lintas, sementara kapasitas angkutan umum yang disediakan memadai untuk menampung penumpang dari kendaraan pribadi.

"Dinas Perhubungan DKI Jakarta terus menerus melakukan kajian dan evaluasi terhadap kondisi lalu lintas dan angkutan untuk disampaikan kepada Pak Gubernur," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, di Jakarta, Jumat (12/6).

Syafrin menambahkan, saat ini belum diperlukan adanya sistem ganjil-genap plat kendaraan bermotor karena arus lalin selama PSBB transisi di Jakarta berlangsung kondusif.

Dengan kondisi lalu lintas yang cenderung landai, lanjut dia, maka kebijakan ganjil genal tidak diberlakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

"Dibandingkan dengan masa normal untuk kondisi lalu lintas masih di bawah rata-rata sekitar 17%. Artinya dengan kondisi ini untuk pelaksanaan ganjil-genap belum perlu dilaksanakan," katanya melansir Antara.

Sebelumnya, Gubernur DKI, Anies Baswedan menyatakan, pengendalian lalu lintas dilakukan ketika jumlah mobilitas warga meningkat signifikan.

Anies menjelaskan, pemprov memang mempersiapkan aturan kebijakan ganjil genap dengan tujuan mengantisipasi terjadinya lonjakan masyakarat yang beraktivitas di luar rumah. Mengingat, saat ini masih PSBB transisi. 

Sponsored

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu menerangkan, kebijakan ganjil genap akan dilakukan jika dipandang perlu. Anies menegaskan, bahwa aturan itu juga pastinya menyusul setelah dikeluarkannya keputusan gubernur (kepgub).  

"Jika, ganjil genap dilakukan maka akan ada surat kepgub, selama belum ada surat kepgub maka tidak ada ganjil genap," kata dia. 

Berita Lainnya
×
tekid