Disurati KAI, Pemprov Jakarta tetap berlakukan SIKM
SIKM bertujuan membatasi mobilitas warga saat pandemi.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan surat izin keluar masuk (SIKM) masih diterapkan hingga kini. Namun, proses layanannya dipermudah saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
"Sampai saat ini kita tetap menerapkan SIKM, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020," ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta, Syafrin Liputo, Rabu (8/7).
Pemeriksaan SIKM juga tetap dilakukan petugas di sejumlah fasilitas publik, seperti stasiun, terminal, dan bandara. Pun di beberapa ruas jalan.
Dia melanjutkan, proses analisis persetujuan SIKM sebelumnya dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) secara manual. "Sekarang pemohon itu diarahkan mengisi CLM (Corona Likelihood Metric)."
Pemohon kini hanya tinggal mengisi data dan pertanyaan yang tertera. Jawaban akan diproses sistem untuk menilai yang bersangkutan teridentifikasi atau bebas Covid-19.