Ditahan KPK, MA berhentikan sementara Hakim Agung Sudrajad

MA akan memberikan berkas maupun dokumen yang dibutuhkan KPK dalam menangani kasus ini.

Tersangka suap penanganan perkara di MA yang juga Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati (batik biru), saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, pada Jumat (23/9/2022). Foto Antara/M. Risyal Hidayat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), yang juga tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dia ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Kavling C1 hingga 12 Oktober 2022.

"Tim penyidik kembali menahan satu orang tersangka, yaitu SD, untuk 20 hari pertama dari 23 September 2022 sampai 12 Oktober 2022 di Rutan KPK kavling C1," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di KPK, Jumat (23/9).

Dalam kesempatan serupa, Ketua Kamar Pengawasan MA, Zahrul Rabain, berterima kasih kepada KPK karena membantu institusinya melakukan pembersihan di lingkungan peradilan. Kendati demikian, dia prihatin dengan kejadian ini.

Namun, Zahrul menegaskan, keprihatinnya takkan menjegalnya KPK dalam menuntaskan perkara tersebut. Dia pun berjanji akan memberikan berkas maupun dokumen yang dibutuhkan KPK.

"Kami mengapresiasi yang telah dilakukan KPK, yaitu dalam rangka membersihkan aparatur di lingkungan peradilan yang merupakan visi Mahkamah Agung," katanya.