sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ditahan KPK, MA berhentikan sementara Hakim Agung Sudrajad

MA akan memberikan berkas maupun dokumen yang dibutuhkan KPK dalam menangani kasus ini.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 23 Sep 2022 17:38 WIB
Ditahan KPK, MA berhentikan sementara Hakim Agung Sudrajad

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), yang juga tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dia ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Kavling C1 hingga 12 Oktober 2022.

"Tim penyidik kembali menahan satu orang tersangka, yaitu SD, untuk 20 hari pertama dari 23 September 2022 sampai 12 Oktober 2022 di Rutan KPK kavling C1," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di KPK, Jumat (23/9).

Dalam kesempatan serupa, Ketua Kamar Pengawasan MA, Zahrul Rabain, berterima kasih kepada KPK karena membantu institusinya melakukan pembersihan di lingkungan peradilan. Kendati demikian, dia prihatin dengan kejadian ini.

Namun, Zahrul menegaskan, keprihatinnya takkan menjegalnya KPK dalam menuntaskan perkara tersebut. Dia pun berjanji akan memberikan berkas maupun dokumen yang dibutuhkan KPK.

"Kami mengapresiasi yang telah dilakukan KPK, yaitu dalam rangka membersihkan aparatur di lingkungan peradilan yang merupakan visi Mahkamah Agung," katanya.

Zahrul menambahkan, MA mutuskan untuk memberhentikan Sudrajad sebagai hakim agung. Pemberhentian dilakukan sementara waktu.

"Sesuai dnegan peraturan perundangan, kalau atau jika aparatur sudah jadi tersangka dan ditahan, maka MA akan megeluarkan surat pemberhentian sementara guna menghadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya," tuturnya.

Sementara itu, anggota Komisi Yudisial (KY) sekaligus Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan, Binziad Kadafi, menegaskan, lembaganya menyoroti kasus ini karena melibatkan seorang hakim agung dan seorang hakim yusdisial MA. Apalagi, MA menjadi peradilan tertinggi dan benteng terakhir pengadilan.

Sponsored

Binziad berharap, KPK dapat meneruskan semangat pembersihan korupsi di lingkungan peradilan (judicial corruption). Sebab, hal itu juga selaras dengan wewenang KY untuk menjaga martabat dan keluhuran para hakim dari perilaku menyimpang, seperti yang dilakukan Sudrajad.

Dirinya melanjutkan, KY bersama MA dan KPK potensi membangun kolaborasi dalam rangka pendisiplinan para hakim yang menyimpang. Pencegahan dan penindakan itu dapat dilakukan dengan deteksi dini, khususnya dari jerat korupsi.

"KY mendukung apabila KPK berkenan untuk berfokus pada isu judicial corruption dan apa yang ditangani saat ini penegakan hukum Indonesia berarti masih bisa berjalan," ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid