Ditangkap Bareskrim, bos pinjol terancam 20 tahun penjara

Tersangka WJS mendirikan KSP Inovasi Milik Bersama.

Ilustrasi. Alinea.id

Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap dalang dari pendirian koperasi simpan pinjam (KSP) ilegal yang merupakan modus pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kepala Sub Direktorat Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Andir Sudarmadi menyebutkan, tersangka berinisial WJS alias Jon. Tersangka pun langsung dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.

“Iya dia yg membuat Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama,” ucap Andir saat dikonfirmasi, Jumat (12/11).

Dijelaskannya, tersangka sebagai pemilik juga masuk dalam struktur pejabat KSP ilegal sebagai Direktur Bisnis. Tersangka juga melakukan perekrutan para pekerja koperasi tersebut.

Dia menuturkan, tersangka akan dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang. Namun, sampai saat ini penyidik masih melakukan penelusuran aset dari hasil TPPU para tersangka.