Ditangkap KPK, Ketum PPP hanya sekali laporkan harta kekayaan

Romahurmuziy hanya melaporkan LHKPN pada 2010 lalu.

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy. Alinea.id/Kudus Purnomo Wahidin

Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy sudah tak pernah lagi melaporkan harta kekayaannya sejak menjabat sebagai Anggota DPR RI periode 2014-2019. Dalam situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pria yang kerap disapa Rommy, terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 19 Maret 2010.

Padahal seharusnya, sebagai anggota DPR RI, Rommy wajib melaporkan kekayaannya setahun sekali. Dalam laporan terakhirnya,  Rommy melaporkan total harta kekayaannya mencapai Rp11.834.972.656. Harta kekayaannya terdiri dari harta tidak bergerak, harta bergerak, surat berharga, giro atau setara, dan piutang.

Harta tidak bergerak Rommy berupa tanah dan bangunan, yang terletak di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Sleman, yang nilainya mencapai Rp2.551.827.000.

Adapun harta bergerak yang dimiliki Rommy berupa alat transportasi yang nilainya mencapai Rp775.500.000. Rinciannya terdiri dari dua unit mobil Kijang Innova, satu unit mobil mewah Mitsubishi Pajero Sport, satu unit mobil Ford Laser, dan satu unit motor Honda Supra Fit.

Rommy juga tercatat sebagai pemilik saham PT. Dugapat Mas yang merupakan perusahaan rokok kretek yang beralamat di Jalan Penggung-jatinom, Klaten, Jawa Tengah. Ia memperolehnya pada 2007, dengan nilai Rp1.478.496.000.