×
Profil Lengkap
![img](https://www.alinea.id/assets/img/icon-no-photo.png)
LHKPN
Laporan harta kekayaan pejabat negara. Kewajiban untuk menjamin terselenggaranya negara yang bersih dan bebas dari korupsi.
Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.
![close icon](https://www.alinea.id/assets/img/icon-close-white.png)